HASIL RAPAT BATTRA SALATIGA
HASIL RAPAT TGL 11 DSEMBER 2020
# HAL HAL PERSIAPAN BAKSOS ATAU PKPNU
-
Di kordinir oleh divisi thibun nabawi
-
Pasien atau peserta yang datang melauli absensi
dulu oleh petugas absensi, mengisi data pasien dan di arahkan petugas kepada
terapis yang di tunjuk oleh petugas sesuai dengan bidang keahlian pengobatan
yang di miliki
-
Di sediakan kotak infaq setiap ada kegiaatan
baktisosial yang hasilnya nanti di masukan untuk mengisi khas BATTRA
SUPRANATURAL NUSANTARA KORA SALATIGA
-
Mengadakan plot plot pembagian tugas terlebih
dahulu sebelum di laksanakanya bakti sosial
-
Panitia baktisosial (BAKSOS) menyediakan tempat yang
memadai, meja untuk petugas penerima pasien, dan kusi atau alas untuk ruang
tunggu pasien
-
Pengurus menyiapkan MMT baktisosial sesuai tema
yang di tentukan
# Jenis tearapi yang sudah di tentukan meliputi :
- bekam kering ( bekam api, bekam sungu,
bekam gelas, dry cupping, bekam elektrik)
Panitia menyediakan : tisu, alkohol, minyak
zaitun, spirtus, kain kasa, plastik sampah medis alas atau tikar yang sesuai,bantal.
-Pijat tulang belakang : panitia menyediakan alas atau tikar yangg sesuai, bantal, sarung.
-gurah mata : panitia menyediakan alas atau
tikar, bantal, colok,an listrik atau steker, tisu
-Ahdul lawak,i (Hipno terapy) : panitia
menyediakan alas atau tikar, bantal
-ruqiah : panitia menyediakan kantong
plastik yang sesuai dan agak tebal, tisu, air putih.
-tusuk jarum : panitia menediakan alkohol,
botol kosong untuk sampah medis jarum, tisu atau kapas
# Hal hal persiapan stpt BATTRA SUPRANATURAL NUSANTARA KOTA
SALATIGA
-
Menyiapakan semua data data yang di butuhkan
-
Berkordinasi dengan pengurus inti
-
Silaturakhim dengan birokrasi yang terkait
Program BATTRA SUPRANATURAL NUSANTARA KOTA SALATIGA
-
Kerjasama dengan puskesmas
-
Mendatangi birokrasi yang retkait
-
Melengkapi basis data yang di butuhkan
-
Sowan atau bersilaturahmi dengan tokoh2 sesepuh
yang terkait di kota salatiga
Rapat Rabu 14 April 2021
# Tindak lanjut BATTRA SUPRANATURAL NUSANTARA KOTA SALATIGA
-
Memaxsimalkan BATTRA sebagai wadah organisasi
sosial bidang pengobatan tradisioal yang berbasis spranatural atau do,a
-
Memaxsimalkan BATTRA Sebagai wadah organisasi
dalam pelatihan pengobatan tradisional dan tibun nabawi untuk anggota, dan di
buka untuk umum kedepanya.
-
Alamat kesekertariatan di perumahan sehati rumah
Bp Kyai khamim.
-
Komunikasi bersinergi dengan pengurus harian dan
penguru pusat untuk bedah kasus organisasi dengan om jhon gentong
# Program jangka pendek dan jangka panjang BATTRA
SUPRANATURAL NUSANTARA KOTA SALATIGA
# Bedah ADART BATTRA SUPRANATURAL NUSANTARA KOTA SALATIGA
-
Segala ssesuatu yang berhubungan dan berkaitan
degan cabang salatiga mutlak menjadi
wewenang cabang dalam proses penylesaiannya.
-
Semua rekrutmen Anggota battra Salatiga mutlak
menjadi wewenang pengurus salatiga
-
Kepengurusan battra salatiga berhak
menonaktifkan anggota yang melanggar kode etik battra salatiga
-
Setiap kegiatan pelatihan harus melalui
perijinan pengurus dan memberikan konstribusi kepada organisasi sebesar 5%
-
Pengadaan sertifikat pelatihan di sediakan oleh
cabang
# Persaratan anggota battra salatiga
-
Harus NU
-
Sudah punya latarbelakang terapis
-
Berbaur dengan pengurus anggota battra terlebih
dahulu
-
Berkomitmen mengikuti kegiatan
-
Anggota baru berkhidmad aktif selama minimal 6
bulan
# Menampung usulan dari divisi masing masing.
-
Divisi thibun nabawi mengadakan baktisosial
praktek pengobatan
-
HUMAS mengadakan sowan silaturahmi ke tokoh2 di
kota salatiga
-
Menindaklanjuti supaya BATTRA SUPRANATURAL
NUSANTARA mendapat pembinaan dari puskesmas terkait
-
Sertifikasi pelatihan untuk masing masing
penanganan
# bisa menjawab SOP Prakterk pada saat ada kunjungan maupun
di kunjungi
-
Meliputi tempat praktek yang terseiap
-
Metode dan pengangangan
-
Pengolahan limbah sampah medis
Rapat 28 juni 2021
# Bedah kasus ADART Khususnya ART (Anggaran Rumahtangga)
BATTRA SUPRANATURAL NUSANTARA KOTA SALATIGA
-
Exsekusi pasal 9 ADART : -> anggata BATTRA
SUPRANATURAL NUSANTARA di Salatiga harus NU
-
Pasal 10 (b) : kewajiban anggota untuk poin
tidak bisa menghadiri rapat , konsekwensi apa yang akan di berikan,
-
Pasal poin (c) : membina dan menjaga nama baik
organisani & perkumpulan
-
Pon (d) : membela diri dari gugatan :
1. Tabayun,
2. Slesaikan secara kekeluargaan,
3.wewenang cabang untuk mengatasi
-
Pasal 12. Pemberhentian anggota pon (b) di
keluarkan:
1.bersinggungan dengan hukum,
2.tindak asusila
3.melanggar kesepaktan
4.sangsi administrasi 3 bulan berturut
turut
5.lain lain
-
Sangsi anggota pasl 13 poin (2) :
1.
Wewenang ketua perkumpulan BATTRA Salatiga
2.
Poin 5 (a) wewenang ketua battra salatiga
3.
Kewenangan keanggotaan Battra salatiga menjadi
kewenangan cabang salatiga mutlak walaupun sudah bersertifikasi
-
Pasal 19 poin 5 (c) mengurus keuangan uang masuk
dan keluar menjadi otonomi mutlak batra salatiga
-
Pasal 24 poin 2 tentang keuangan dan pengeluaran
di atur oleh pengurus inti battra salatiga
-
Pasal 25 penggunaan keuangan di atur oleh
pengurus inti battra salatiga
-
Pasal 26 laporan keungan akan di share ke
anggota group melalui group
-
Pasal 27 logo battra :jika ada bukan anggota
battra menggunakan logo battra berhak di
tindak oleh anggota battra salatiga.
1.
Di usulkan lambang Battra salatiga
2.
Di lengkapi atribut Battra salatiga
-
Mengikuti sarat dan ketentuan yang berlaku Di
BATTRA SUPRANATURAL USANTARA KOTA SALATIGA
-
Bersertifikasi keahlian resmi
-
Warga NU
-
Mempunyai keahlian khusus
-
Lulus uji kompetensi terapis
-
Berbaur dengan pengurus anggota battra salatiga
selama 6 bulan mengikuti kegiatan
-
Bersedia dan berperan aktif dalam pelatihan
pelatihan yang di sediakan oleh Battra Salatiga
-
Melengkapi srat sarat administrasi anggota
-
Mengisi form dll , uang pendaftaran ,
menandatangani form komitmen bermatrai
-
Yang di dapat anggota baru
1.
Sertifikat
2.
KTA Battra
3.
Kaos
4.
ADART
-
Setiap anggota battra berprektek sesuai
kompetensinya dengan SOP yang telah di tentukan
-
Setiap anggota Battra yang telah mengikuti
pelatihan berhak mempraktekan keahlian yang di miliki
-
Keanggotaan Battra bisa di keluarkan apabila
1.
Melanggar etika dan norma sosial
2.
Melanggar aturan organisasi
3.
Melanggar norma agama
4.
Melanggar hukum negara yang berlaku
# KisiKisiterapi
1.
Pijat :
-
PTB
-
MCO
-
TOPUNG (Totok Punggung)
-
Reflexsi : ciwel, sikut, totok wajah, dll
-
Guasa : kerok,an jepang
-
Pijat bayi
-
Pijat capek
-
Pijat perut
-
Akupresure
-
Jari petir
-
TOKSI masage
-
KOP masage
2.
Hurah
-
Gurah hidung dan teggorok,an
-
Gurah mata
-
Gurah telinga
-
Gurah v
3.
Akupuntur
-
Meredian
-
Akupoin atau titik poin
4.
Moxsibusi atau moxsa
5.
Terapi listrik atau BE
6.
Totok api
-
Handuk
-
Setrtika
-
Minyak
-
Kop
7.
Hipno terapi atau akhbul lawak,i
8.
Kejantanan
9.
Bekam
-
Bekam basah
-
Bekam kering
-
Dry cupping
-
Bekam sungu
-
Bekam gelas api
-
Bekam elektrik
-
Bekam moxsa
10.
Al fasdu
Rapat tanggal 28 agustus 2021
# Kode etic penanganan pasien
1.
Memakai baju aman untuk wanita ( menutup aurat)
2.
Tidak boleh share foto dan fidio yang bertindak
inpasif
3.
Pake standar SOP seperti :
-
Sarung tangan karet yang berkwalitas
-
Sarung tangan 1x pake untuk 1 pasien
-
Memakai apd seperti masker alcohol spray atau
handsanitaser sebelum dan setelah menangan pasien
-
Sterilisasi alat dengan di cuci pakai klorin dll
-
Ada pengelolaan limbah medis
1.
Sopan , ramah, senyum, pakaian rapi
2.
Temapt nyaman
3.
Bersih
4.
Aman
5.
Handsanitaser sebelum terapi
6.
Di sediakan tempat cuci tangan
7.
Membuat pasien tentram dan nyaman
8.
Cuci tangan setelah terapi
9.
Ada ruang tunggu pasien
10.
Adda kamarmandi dan wc
11.
Minum hangat dan manis
12.
Tidak boleh merokok di ruang terapi
13.
Bekam dan
fasdu harus wudhu duu
14.
Ada waktu jeda untuk terapis
15.
Di do,akan ketika pasien pamitan
16.
Di sediakan air minum kemasan dan makana ringan
Komentar
Posting Komentar